Tujuan dan Fungsi
Koperasi
1. Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis atau hukum, teknis, dan
ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan
2. Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap
tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992).
Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi &
usahanya. Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan sebagai
pemilik sekaligus pengguna jasa. Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit
ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi
& informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
3. Tujuan dan Nilai Koperasi
Tujuan itu diantaranya :
1.
Memaksimumkan Keuntungan
usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah
keuntungan yang diperoleh telah memuaskan para pemegang saham
2.
Memaksimumkan Nilai Perusahaan
berarti membuat mutu perusahaan memperoleh
tingkatan yang tinggi bagi perusahaan itu sendiri dan mencapai tingkat maksimal
melalui penerapan pemisahan pemilik dan manajemen (separation of
management from ownership) dan maksimalisasi penggunaan manajemen
3.
Meminimumkan Biaya
Menekan biaya yang harus di keluarkan
serendah mungkin demi mencapai keuntungan setinggi mungkin
4. Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah
semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga
pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus
koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan
perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost).
Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No.
25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh
manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
5. Keterbatasan Teori Perusahaan
1.
Maximization of sales (William Banmoldb) : jika
tidak memaksimumkan penjualan maka anggota akan di pecat, tetapi koperasi tidak
2.
Maximization of management utility (Oliver
Williamson) : antara pemilik da anggota terjadi perbedaan yang mencolok, tetapi
koperasi tidak
3.
Satisfying Behaviour (Herbert Simon) : hanya
satu pihak yang berjuang, tetapi koperasi semua anggota berperan penting
6. Teori Laba
Laba adalah kenaikan modal (aktiva bersih) yang berasal dari
transaksi sampingan atau transaksi yang jarang terjadi dari suatu badan usaha,
dan dari semua transaksi atau kejadian lain yang mempunyai badan usaha selama
satu periode, kecuali yang timbul dari pendapatan (revenue) atau investasi
pemilik (Baridwan, 1992: 55).
Pengertian laba secara umum adalah selisih dari pendapatan
di atas biaya-biayanya dalam jangka waktu (perioda) tertentu. Laba sering
digunakan sebagai suatu dasar untuk pengenaan pajak, kebijakan deviden, pedoman
investasi serta pengambilan keputusan dan unsur prediksi (Harnanto, 2003: 444).
Dalam teori ekonomi juga dikenal adanya istilah laba, akan
tetapi pengertian laba di dalam teori ekonomi berbeda dengan pengertian laba
menurut akuntansi. Dalam teori ekonomi, para ekonom mengartikan laba sebagai
suatu kenaikan dalam kekayaan perusahaan, sedangkan dalam akuntansi, laba
adalah perbedaan pendapatan yang direalisasi dari transaksi yang terjadi pada
waktu dibandingkan dengan biaya-biaya yang dikeluarkan pada periode tertentu
(Harahap, 1997).
7. Fungsi laba
Laba bisa digunakan segabai alat ukur kemajuan suatu
perusahaan. Apakah perusahaan mengalamkenaikan laba dari sebelumnya atau justru
penurunan laba dari yg sebelumnya.
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan
output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau
rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi
yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi
tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan
koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi
manfaat yang diterima oleh anggota.
8. Kegiatan Usaha Koperasi
1. Status dan Motif Anggota Koperasi
- Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
- Owners : menanamkan modal investasi
- Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
- Kriteria minimal anggota koperasi
- Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
- Memiliki pola income reguler yang pasti
2. Kegiatan Usaha
- Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
- Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas dalam rangka optimalisasi economies of scale).
- Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
- Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
3. Permodalan Koperasi
- UU 25/1992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
- Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
- Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
4. Sisa Hasil Usaha Koperasi ( SHU Koperasi )
menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal
45 adalah sebagai berikut:
1.
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan
kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan
kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota
dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan
keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3.
besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
- SHU total kopersi pada satu tahun buku
- Bagian (persentase) SHU anggota
- Total simpanan seluruh anggota
- Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
- Tumlah simpanan per anggota
- Omzet atau volume usaha per anggota
- Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
- Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar