Konsep, Aliran dan Sejarah Koperasi
Konsep koperasi dibedakan menjadi
dua konsep yaitu Konsep Koperasi Barat dan Konsep Koperasi Sosialis. Hal
ini di latarbelakangi oleh pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan
konsep-konsep yang bersal dari Negara-negara berpaham sosialis, sedangkan
konsep berkembang dinegara dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep
tersebut.
1. Konsep Koperasi Barat
Koperasi adalah organisasi swasta, yang dibentuk sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.
Secara negatif, koperasi dapat dikatakan sebagai “organisasi bagi egoisme kelompok”. Namun demikian, unsur egoistik ini diimbangi dengan unsur positif sebagai berikut:
Kepuasan keinginan individu dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling menguntungkan.
Tujuan individu yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah:
Promosi kegiatan ekonomi anggota.
Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggota hanya dapat dicapai, bila dampak langsungnya sudah diraih. Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:
Pengembangan sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
Koperasi adalah organisasi swasta, yang dibentuk sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.
Secara negatif, koperasi dapat dikatakan sebagai “organisasi bagi egoisme kelompok”. Namun demikian, unsur egoistik ini diimbangi dengan unsur positif sebagai berikut:
Kepuasan keinginan individu dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling menguntungkan.
Tujuan individu yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah:
Promosi kegiatan ekonomi anggota.
Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggota hanya dapat dicapai, bila dampak langsungnya sudah diraih. Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:
Pengembangan sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
KONSEP
KOPERASI SOSIALIS
Koperasi direncanakan
dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan
produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi
tidak berdirisendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk
mencapai tujuantujuan sistem sosialis-komunis.
KONSEP
KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Koperasi sudah berkembang dengan ciri
tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangannya.
Perbedaan konsep
negara berkembang dengan konsep sosialis ;
Ø Konsep
sosialis ; tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari
kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
Ø Konsep
Negara Berkembang ; tujuannya adalah meningkatkan
kondisi sosial ekonomi anggotanya.
LATAR
BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
1. Keterkaitan
Ideologi, sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi.
2. Aliran
Koperasi.
ALIRAN
KOPERASI
↓ Aliran Yardstick.
↓ Aliran Sosialis.
↓ Aliran
Persemakmuran ( Commonweatlh ).
ALIRAN
YARDSTICK
A. Dijumpai pada negara – negara
yang berideologi kapitalisme atau yang menganut perekonomian Liberal.
B. Koperasi dapat menjadikan kekuatan
untuk mengimbangi, menetralisasi dan mengoreksi.
C. Pemerintah tidak melakukan campur
tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah – tengah masyarakat. Maju
tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri.
D. Pengaruh aliran ini sangat kuat,
terutama di negara – negara barat dimana industri berkembang dengan pesat.
E. Seperti di Amerika Serikat, Perancis,
Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
ALIRAN
SOSIALIS
ü Koperasi dipandang sebagai alat yang
paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping
itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
ü Perngaruh aliran ini banyak dijumpai
di negara – negara Eropa Timur dan Rusia.
ü ALIRAN PERSEMAKMURAN ( COMMONWEALTH ).
ü Koperasi sebagai alat yang efisien
dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
ü Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat
berkedudukanstrategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian
masyarakat
ü Hubungan Pemerintah dengan gerakan
koperasi bersifat “kemitraan” ( partnership ),
dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklilm pertumbuhan
koperasi tercipta dengan baik.
"KEMAKMURAN
MASYARAKAT BERDASRKAN KOPERASI"
karangan E.D Damanik
Membagi
koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan
fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara yakni :
1. Cooperative Commonwealth School.
2. School of Modified Capitalism /
School of Compeptitive yardstick.
3. The Socialist School.
4. Cooperative Sector School.
COOPERATIVE COMMONWEALTH
SCHOOL
1) Aliran ini merupakan cerminan sikap
yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip – prinsip koperasi
diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga sehingga koperasi
memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
2) M. Hatta dalam pidatonya tanggal 23
Agustus 1945 dengan judul “ Indonesia Aims and
Ideals” mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah
suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi ( what we Indonesian
want to bring into existence is a cooperative Commonwealth ).
>School
of Modified Capitalism ( School Yardstick ) adalah suatu paham yang menganggap
koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat
peraturan yang menuju pada pengurusan dampak negatif dari kapitalis.
> The Socialist School adalah suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis.
> The Socialist School adalah suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis.
>Cooperative
Sector School adalah
suatu paham menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari
kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan
sosialis.
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
I. SEJARAH
LAHIRNYA KOPERASI.
II.
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA.
SEJARAH
LAHIRNYA KOPERASI
·
1884 di
Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini tahun
1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
·
1862 dibentuklah
Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS).
·
1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich
W. Rasiffesen.
·
1808 – 1883 koperasi
berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
·
1896 di
Londobn terbentuklah ICA ( International Cooperative Alliance ) maka koperasi
telah menjadi suatu gerakan international.
SEJARAH
LAHIRNYA KOPERASI DI INDONESIA
F 1895 di Leuwiliang didirikan pertama
kali koperasi di Indonesia (Sukoco “seratus tahun koperasi di Indonesia”
). Raden ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto Dkk mendirikan Bank simpan
pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepakan
diri dari cengkraman pelepasan uang.Bank simpan pinjam tersebut, semacam Bank
Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok – Pokok
perbankan,diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inland Hoofden”
= Bank simpan pinjam para “priyayi” purwokerto. Atau dalam bahasa inggris “the
Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”.
F 1920 diadakan Cooperative Commissie
yang diketahui oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur Voor Volks – Credietwezen.
Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat
di Indonesia.
F 12 Juli 1947 disenggarakan Konggres gerakan
koperasi se jawa yang pertama di Tasikmalaya.
F 1960 pemerintah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi
sebagai pelaksananya.
F 1961 diselenggarakan Musyawarah
Nasional Koperasi I ( Munaskop 1) di Surabaya untuk melaksanakan Prinsip
Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin .
F
1965,
Pemerintah mengeluarkan Undang – Undang No. 14 tahun 1965, dimana Prinsip
NASAKOM (Nasionalis, Sosialis, Komunis) diterapkan di koperasi. Tahun ini juga
dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
F 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang
– Undang No.12 tahun 1967 tentang pokok – pokok perkoperasian disempurnakan dan
diganti denagn UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian .
F Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tetang
kegiatan Usaha simpan pinjam dan koperasi.
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar