Senin, 08 Oktober 2012


Konsep, Aliran dan Sejarah Koperasi

            Konsep koperasi dibedakan menjadi dua konsep yaitu Konsep Koperasi Barat dan Konsep Koperasi Sosialis.  Hal ini di latarbelakangi oleh pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang bersal dari Negara-negara berpaham sosialis, sedangkan konsep berkembang dinegara dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut.

1.     Konsep Koperasi Barat
Koperasi adalah organisasi swasta, yang dibentuk sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.
Secara negatif, koperasi dapat dikatakan sebagai “organisasi bagi egoisme kelompok”. Namun demikian, unsur egoistik ini diimbangi dengan unsur positif sebagai berikut:

Kepuasan keinginan individu dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling menguntungkan.
Tujuan individu yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.

Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah:

Promosi kegiatan ekonomi anggota.
Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.

Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggota hanya dapat dicapai, bila dampak langsungnya sudah diraih. Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:

Pengembangan sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.


KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdirisendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuantujuan sistem sosialis-komunis.



KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG

Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.

Perbedaan  konsep negara berkembang dengan konsep sosialis ;

Ø      Konsep sosialis ; tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.

Ø      Konsep Negara Berkembang ; tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.


LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI

1.  Keterkaitan Ideologi, sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi.
2.   Aliran Koperasi.

ALIRAN KOPERASI
↓     Aliran  Yardstick.
↓     Aliran Sosialis.
↓    Aliran Persemakmuran  ( Commonweatlh ).

ALIRAN YARDSTICK
A.     Dijumpai pada negara – negara yang berideologi kapitalisme atau yang   menganut perekonomian Liberal.
B.     Koperasi dapat menjadikan kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasi dan mengoreksi.
C.     Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah – tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri.
D.    Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama di negara – negara barat dimana industri berkembang dengan pesat.
E.     Seperti di Amerika Serikat, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
ALIRAN SOSIALIS

ü Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif  untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
ü Perngaruh aliran ini banyak dijumpai di negara – negara Eropa Timur dan Rusia.
ü ALIRAN PERSEMAKMURAN ( COMMONWEALTH ).
ü Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
ü Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukanstrategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
ü Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “kemitraan” ( partnership ), dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklilm pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.



"KEMAKMURAN MASYARAKAT BERDASRKAN KOPERASI"

karangan E.D Damanik
Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara yakni :
1.     Cooperative Commonwealth School.
2.     School of Modified Capitalism / School of Compeptitive yardstick.
3.     The Socialist School.
4.     Cooperative Sector School.

COOPERATIVE COMMONWEALTH SCHOOL
1)    Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip – prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
2)    M. Hatta dalam pidatonya tanggal 23 Agustus 1945 dengan judul    “ Indonesia Aims and Ideals”  mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi ( what we Indonesian want  to bring into existence is a cooperative Commonwealth ).

>School of Modified Capitalism ( School Yardstick ) adalah suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurusan dampak negatif dari kapitalis.

 The Socialist School adalah suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis.


>Cooperative Sector School adalah suatu paham menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis.

SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
I.  SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI.
II. SEJARAH  PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA.

SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
·        1884 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.

·         1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian  “The Cooperative Whole Sale Society (CWS).

·        1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Rasiffesen.

·        1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.

·        1896 di Londobn terbentuklah ICA ( International Cooperative Alliance ) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan international.


SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI DI INDONESIA
F     1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco “seratus tahun koperasi di Indonesia” ). Raden ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto Dkk mendirikan Bank simpan pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepakan diri dari cengkraman pelepasan uang.Bank simpan pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok – Pokok perbankan,diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inland Hoofden” = Bank simpan pinjam para “priyayi” purwokerto. Atau dalam bahasa inggris  “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”.
F     1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketahui oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur Voor Volks – Credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah  koperasi bermanfaat di Indonesia.
F     12 Juli 1947 disenggarakan Konggres gerakan koperasi se jawa yang pertama di Tasikmalaya.
F     1960 pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
F     1961 diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I ( Munaskop 1) di Surabaya untuk melaksanakan Prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin .
F     1965, Pemerintah mengeluarkan Undang – Undang No. 14 tahun 1965, dimana Prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis, Komunis) diterapkan di koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
F     1967 Pemerintah mengeluarkan Undang – Undang No.12 tahun 1967 tentang pokok – pokok perkoperasian disempurnakan dan diganti denagn UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian .
F     Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tetang kegiatan Usaha simpan pinjam dan koperasi.

http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi










Tidak ada komentar:

Posting Komentar