Sisa Hasil Usaha (SHU)
Berikut ini diuraikan secara kompleks arti dari
sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi.
SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan
total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau
biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih
lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU
No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
v Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban
lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
v SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota
sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi,
serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan
koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
v Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat
Anggota.
v Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta
jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
v Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda,
tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap
pembentukan pendapatan koperasi.
v Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya,
maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Ada Beberapa Informasi Dasar Tentang Sisa Hasil Usaha (SHU) :
1.
SHU total koperasi pada satu
tahun buku
2.
Bagian SHU anggota
3.
Total simpanan seluruh
anggota
4.
Jumlah simpanan per anggota
5.
Volume usaha per anggota
6.
Bagian (persentase) SHU untuk
simpanan anggota
7.
Bagian (persentase) SHU untuk
transaksi usaha anggota
Istilah-istilah
dalam informasi dasar :
· SHU Total adalah SHU yang
terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit
after tax)
· Transaksi anggota adalah
kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
· Partisipasi modal adalah
kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan
pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
· SHU Total adalah SHU yang
terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit
after tax)
· Transaksi anggota adalah
kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap
koperasinya.
· Partisipasi modal adalah
kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan
pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
Rumus
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) :
“Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak
semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi
juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan
ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. Hal tersebut tercantum pada
UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan
pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana
pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana
pembangunan lingkungan 5%.
Tidak
semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung
dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota
dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib,
simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
Prinsip-prinsip
pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) :
Ø SHU yang di bagi merupakan
sumber dari anggota,karena SHU yang sudah di bagikan bersumber dari anggota itu
sendiri,dan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota,tidak akan di
bagikan kepada anggota,melainkan di jadikan sebagai cadangan koperasi.
Ø SHU anggota adalah jasa dari
modal dan transaksi yang di lakukan oleh anggota itu sendiri.
Ø Pembagian SHU anggota dilakukan
secara transparan,maka setiap anggota dapat menghitung secara kuantitatif.
Ø SHU anggota di bayar secara
tunai.
Perumusan
:
SHUA = JUA + JMA
Keterangan :
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
SHU
per anggota dengan model matematika :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar