Investasi Dan Penanaman Modal
Investasi adalah penanaman modal untuk biasanya
berjangka panjang dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa yang akan
datang sebagai kompensasi secara profesional atas penundaan konsumsi, dampak
inflasi dan resiko yang ditanggung. Keputusan investasi dapat dilakukan
individu, dari investasi tersebut yang dapat berupa capital gain/loss dan
yield. Alasan seorang investor melakukan investasi adalah untuk mendapatkan
kehidupan yang lebih baik di masa yang akan datang serta untuk menghindari
merosotnya nilai kekayaan yang dimiliki.
Faktor investasi :
1.
Prospek ekonomi di masa mendatang
2.
Keuntungan yang dicapai perusahaan
3.
Perubahan dan perkembangan teknologi
4.
Kestabilan ekonomi Negara
5.
Tingkat suku bunga
2. Penanaman
Modal dalam Negeri (PMDN)
Pada awalnya investasi melalui penanaman modal dalam negeri
di Indonesia telah di atur dalam undang-undang no 6 tahun 1968,dengan member
persetujuan kepada berbagai macam proyek yang terbesar di berbagai sektor
wilayah Indonesia.
Penanaman
modal dalam negeri memliki peran penting juga dalam investasi. Penanaman modal
ini diarahkan pada usaha untuk:
a. Memperkokoh struktur
industri dalam negeri dengan memprioritaskan industri yang mampu mengolah bahan
baku, modal, serta penunjang.
b. Prioritas juga ditujukan
kepada industri agar mampu menciptakan mesin produksi sendiri serta diarahkan
pada proses penyerapan tenaga kerja sebanyak-banyaknya.
c. Dapat menyebar ke
luar pulau jawa agar lebih merata ke seluruh wilayah Indonesia.
Selain
di dalam negeri, penanaman modal pun dilakukan di luar negeri (asing) guna
mencapai pendapatan nasional yang lebih besar. Tetapi dengan penanaman modal
asing ini timbul pro kontra dalam menanggapinya.
Alasan
pro salah satu diantaranya yaitu masih banyak sektor yang belum dapat dikelola
oleh tenaga atau manajemen sendiri sehingga diserahkan pengelolaannya pada
investor asing.
Alasan
kontra yang bersifat ekonomi salah satu diantaranya yaitu sangat jarang
perusahaan multinasional bersedia menanamkan kembali keuntungan yang
diperolehnya ke negara berkembang sedangkan yang bersifat non-ekonomi yaitu
perusahaan multinasional sering memiliki kedudukan sebagai perusahaan
monopolis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar