Jumat, 10 Mei 2013
Minggu, 28 April 2013
ASURANSI
Asuransi?
Asuransi
adalah salah satu bisnis dimana perlindungan
finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan
dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak
dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau
sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu
tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
♦ Fungsi Asuransi
1.
Pengalihan Resiko
bagai
sarana atau mekanisme pengalihan kemungkinan resiko / kerugian (chance of loss)
dari tertanggung sebagai ”Original Risk Bearer” kepada satu atau beberapa
penanggung (a risk transfer mechanism). Sehingga
ketidakpastian (uncertainty) yang berupa kemungkinan terjadinya kerugian
sebagai akibat suatu peristiwa tidak terduga
2. Penghimpun Dana
Sebagai
penghimpun dana dari masyarakat (pemegang polis) yang akan dibayarkan kepada
mereka yang mengalami musibah, dana yang dihimpun tersebut berupa premi atau
biaya ber- asuransi yang dibayar oleh tertanggung kepada penanggung, dikelola
sedemikian rupa sehingga dana tersebut berkemang, yang kelak akan akan
dipergunakan untuk membayar kerugian yang mungkin akan diderita salah seorang
tertanggung.
3.
Premi Seimbang
4.
Untuk
mengatur sedemikian rupa sehingga pembayaran premi yang dilakukan oleh masing –
masing tertanggung adalah seimbang dan wajar dibandingkan dengan resiko yang
dialihkannya kepada penanggung (equitable premium). Dan besar kecilnya premi
yang harus dibayarkan tertanggung dihitung berdasarkan suatu tarip premi (rate
of premium) dikalikan dengan Nilai Pertanggungan.
♦ Tujuan
Asuransi
1.
Menutup Loss of Earning Power seseorang atau
badan usaha pada saat ia tidak berfungsi ( bekerja )
2. Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena
bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam
uang.
3.
Memberikan jaminan perlindungan dari resiko
kerugian-kerugian yang di derita oleh satu pihak
.♦ Dasar Hukum
Asuransi
Asuransi juga bergerak dengan dasar hukum seperti
pengertian hukum asuransi pada Bab 9 pasal 246 yang berisi Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu
perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang
tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya
karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan,
yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
♣ Prinsip Dasar
Asuransi
Prinsip
dasar asuransi
Dalam
dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
*Insurable
interest Hak untuk
mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung
dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
*Utmost
good faith Suatu tindakan untuk
mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material
fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak.
Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas
segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung
juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau
kepentingan yang dipertanggungkan.
*Proximate
cause Suatu penyebab aktif,
efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa
adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan
independen.
*Indemnity Suatu mekanisme dimana penanggung
menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam
posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal
252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
*Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung
kepada penanggung setelah klaim dibayar.
*Contribution Hak penanggung untuk mengajak penanggung
lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya
terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity
☻ Macam-Macam
Asuransi
Macam
– Macam Asuransi
Asuransi
dapat dibagi menjadi 2 katogori,yaitu:
1. Asuransi Jiwa (Life Insurance), yang mana objek
pertanggungannya adalah manusia dan yang ditanggungkan adalah kehidupan seorang
manusia.
2. Asuransi Umum (General Insurance), yang mana objek
pertanggungannya adalah harta benda (aset), baik yang bergerak maupun tidak
bergerak.
♣ Asuransi Jiwa
Asuransi
Jiwa Konvensional terdiri dari beberapa jenis, yaitu:
1.Whole Life Insurance
adalah
asuransi yang preminya sangat wajar dan memberikan proteksi sampai 99 tahun
serta menghasilkan nilai tunai yang dapat diambil setelah 2 tahun mengendap
atau dibiarkan sampai batas waktu yang Anda tentukan sendiri. Keistimewaan dari
produk ini adalah nilai tunai yang terbentuk akan terus bertambah meskipun masa
pembayaran preminya sudah habis.
2.Term Life Insurance
adalah
asuransi murni yang tidak membentuk nilai tunai dan berjangka waktu tahunan.
Premi yang dibayar harus diperbaharui setiap tahun dan disesuaikan dengan usia
tertanggung.
3.Endowment Insurance
adalah
asuransi yang memberikan manfaat pembayaran tunai dalam jangka waktu tertentu
yang ditetapkan di awal pertanggungan. Asuransi ini membentuk nilai tunai
dengan unsur investasi. Secara umum, preminya lebih mahal ketimbang Term Life
Insurance namun manfaatnya bisa kita pilih sesuai kebutuhan, misalnya Asuransi
Pendidikan atau Asuransi Dana Pensiun.
♣
Asuransi Umum
Asuransi
Umum terdiri dari beberapa jenis, yaitu:
1.Marine Cargo Insurance
adalah
asuransi yang memberikan perlindungan atas barang yang dikirim dari suatu kota
ke kota lain di suatu negara atau antar negara. Risiko yang dijamin berupa
kecelakaan dan kebakaran atas kendaraan pengangkut, kecurian, dan pembajakan
selama dalam perjalanan.
2.Property Insurance
adalah
asuransi yang menjamin berbagai aset yang umumnya tidak bergerak, seperti
bangunan, mesin-mesin dan bahan baku produksi, serta barang dagangan. Risiko
yang dijamin berupa kebakaran, banjir, gempa bumi, huru-hara, dan berbagai
musibah lainnya.
3.Motor Insurance
adalah
asuransi yang melindungi kendaraan (mobil dan sepeda motor) terhadap
kecelakaan, kebakaran, dan pencurian.
4.Engineering Insurance
adalah
asuransi yang memberi perlindungan atas pekerjaan konstruksi, pemasangan
instalasi rangkaian mesin, mesin-mesin yang telah terpasang serta peralatan
elektronik dan boiler.
5.Marine Hull & Aviation Insurance
adalah
asuransi yang memberikan jaminan atas rangka kapal laut dan udara akibar
kecelakaan atau kebakaran.
6.Liability Insurance
adalah
asuransi yang menjamin kerugian atas gugatan pihak ketiga akibat kesalahan
dan/atau kelalaian dan/atau cacat produk dan/atau tindakan profesional.
7.Miscellaneous Insurance
adalah
berbagai asuransi yang tidak termasuk dalam jenis Asuransi Umum sebelumnya,
misalnya asuransi uang, asuransi perjalanan, asuransi kesehatan, asuransi golf,
dan lain sebagainya.
Kesimpulannya
Asuransi merupakan perusahaan yang mengocover segala bentuk kejadian buruk yang
tidak terduga tentunya dengan segala peraturan yang ada dan segala penggantian
akan terjadinya kejadian buruk yang tidak terduga tersebut berdasarkan premi
asuransi yang dibayarkan.
Sumber:
PASAR MODAL
Pasar Modal??
Pasar modal pada dasarnya seperti pasar pada umumnya tempat bertemunya
penjual dan pembeli namun perbedaannya yang di dagangkan di pasr modal yaitu
perdagangan efek. Berikut keterangan mengenai pasar modal lebih lanjut.
Pelaku Pasar Modal
Pelaku
Para pemain utama yang terlibat di pasar modal
dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara
pemain utama sebagai berikut[rujukan?]
☻ Emiten
Perusahaan yang akan melakukan penjualan
surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten). Dalam
melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya
sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain :
1.
Perluasan usaha, modal
yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha,
perluasan pasar atau kapasitas produksi.
2.
Memperbaiki struktur
modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
3.
Mengadakan pengalihan
pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.
☻ Investor
Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di
perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor). Sebelum membeli surat berharga
yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu.
Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan
analisis lainnya.
Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara
lain :
·
Memperoleh deviden. Ditujukan kepada
keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam
bentuk deviden.
·
Kepemilikan perusahaan. Semakin
banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai)
perusahaan.
·
Berdagang. Saham dijual kembali pada
saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat
menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.
☻ Lembaga Penunjang
Fungsi lembaga penunjang antara lain turut serta mendukung
beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor
dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal.
☻ Penjamin emisi (underwriter).
Lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas
waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.[rujukan?]
☻ Perantara perdagangan efek (broker/ pialang)
Perantaraan dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si
penjual (emiten) dengan si pembeli (investor). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan
oleh broker antara lain meliputi:
·
Memberikan informasi tentang emiten
·
Melakukan penjualan efek kepada
investor
☻ Perdagangan efek (dealer)
Berfungsi sebagai:
·
Pedagang dalam jual beli efek
·
Sebagai perantara dalam jual beli
efek
·
Penanggung (guarantor)
☻ Lembaga penengah antara pemberi kepercayaan dengan
penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan
dananya.
☻ Wali
amanat (trustee)
Jasa
wali amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor). Kegiatan
wali amanat meliputi:
·
Menilai kekayaan emiten
·
Menganalisis kemampuan emiten
·
Melakukan pengawasan dan
perkembangan emiten
·
Memberi nasehat kepada para investor
dalam hal yang berkaitan dengan emiten
·
Memonitor pembayaran bunga dan pokok
obligasi
·
Bertindak sebagai agen pembayaran
☻ Perusahaan surat berharga (securities company)
Mengkhususkan
diri dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan
perusahaan surat berharga antara lain
1.
Sebagai pedagang efek
2.
Penjamin emisi
3.
Perantara perdagangan efek
4.
Pengelola dana
☻ Perusahaan pengelola dana (investment company)
Mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan
sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola
dana dan penyimpan dana.
☻ Kantor administrasi efek.
Kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam
rangka memperlancar administrasinya.[rujukan?]
1.
Membantu emiten dalam rangka emisi
2.
Melaksanakan kegiatan menyimpan dan
pengalihan hak atas saham para investor
3.
Membantu menyusun daftar pemegang
saham
4.
Mempersiapkan koresponden emiten
kepada para pemegang saham
5.
Membuat laporan-laporan yang
diperlukan
Instrumen Pasar Modal Terdiri dari :
1.
Saham
Saham adalah tanda penyertaan modal
pada suatu perusahaan perseroan terbatas.
2.
Obligasi
Surat pengakuan hutang oleh
perusahaan atau instalasi pemerintah.
3.
Surat Berharga Utang
Beberapa jenis efek yang juga dapat
digunakan sebagai media hutang.
1.
Warrant
2.
Option
3.
Right Issue
☻ Fungsi Pasar Modal:
1.
Fungsi sebagai Ekonomi
Menyediakan fasilitas untuk mempertemukan antara pihak
investor yang memiliki kelebihan dana dan issuer pihak yang memerlukan dana.
Denagan adanya pasar modal maka akan memudahkan untuk menjalin kerja sama
antara kedua pihak tersebut.
2.
Fungsi sebagai Keuangan
Pasar modal memberikan
kemungkinan dan kesempatan memperoleh return (imbalan) bagi pemilik dana,
sesuai dengan karateristik investasi yang dipilih.
☻ Manfaat Pasar Modal
1.
Menyediakan
sumber pembiayaan jangka panjang bagi dunia usaha.
2.
Memberikan
wahana investasi bagi investor.
3.
Menyediakan
leding indicator bagi trend ekonomi Negara.
Sumber:
Selasa, 22 Januari 2013
PERMODALAN KOPERASI
ARTI MODAL KOPERASI
Modal
dan penggunaannya dalam koperasi tidak boleh mengaburkan dan mengurangi makna
koperasi, yang lebih menekankan kepntingan kemanusiaan dari pada kepentingan
kebendaan. Jumlah modal yang diperlukan oleh suatu koperasi sudah harus
ditentukan dalam proses waktu pendiriannya dengan rincian beberapa modal tetap
dan beberapa modal kerja yang diperlukan.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI
A. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri
B. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No.
25/1992)
• Modal sendiri (equity capital)
• Modal pinjaman ( debt capital)
C. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No.
25/1992)
Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan
pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota,
koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
Pengertian
dana cadangan menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan
untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Menurut
UU Bo.12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota
disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota
sebesar 60% disishkan untuk cadangan.
Menurut
UU No.25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan
anggota, ditentukan 30% dari SHU tersebut disisihkan untuk cadangan.
Senin, 14 Januari 2013
JENIS DAN BENTUK KOPERASI
Jenis Koperasi
Menurut PP 60 tahun 1959 Koperasi di Indonesia dibagi menjadi 7 jenis koperasi
• Koperasi Unit Desa
• Koperasi Pertanian
• Koperasi Peternakan
• Koperasi Perikanan
• Koperasi Kerjinan/Industri
• Koperasi Simpan Pinjam
• Koperasi Konsumsi
Jens Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis koperasi:
• Koperasi pemakaian(Koperasi Konsumsi)
• Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
• Koperasi Simpan Pinjam
2. Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12/1992
Dalam pasal 16 UU No. 25 tahun 1992 disebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Dalam penjelasan pasal 16 UU No. 12 tahun 1992 disebutkan bahwa aktivitas, kepentingan, dan kebutuhan ekonomi anggotanya, seperti koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran, dan koperasi jasa. Berdasarkan kesamaan aktivitas, kepentingan, dan kebutuhan ekonomi anggotanya, dapat ditetapkan fungsi-fungsi koperasi secara tepat sesuai dengan keinginan anggota.
A. Jenis koperasi menurut fungsinya
• Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi
• Koperasi penjualan/pemasaran
• Koperasi produksi
• Koperasi jasa
B. Jenis koperasi menurut status keanggotaannya
• Koperasi produsen
• Koperasi konsumen
3. Bentuk Koperasi
A. Bentuk koperasi (PP No. 60/1959) Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
• Koperasi Primer : Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer
• Koperasi Pusat : koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi
• Koperasi gabungan : Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Koperasi Induk : koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
B. Koperasi Primer dan Sekunder
Koperasi Primer
o Merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang
o Dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibangdingkan dengan koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
o Koperasi pusat : koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
o Gabungan koperasi : koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
o Induk koperasi : koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Sumber :
• Koperasi Unit Desa
• Koperasi Pertanian
• Koperasi Peternakan
• Koperasi Perikanan
• Koperasi Kerjinan/Industri
• Koperasi Simpan Pinjam
• Koperasi Konsumsi
Jens Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis koperasi:
• Koperasi pemakaian(Koperasi Konsumsi)
• Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
• Koperasi Simpan Pinjam
2. Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12/1992
Dalam pasal 16 UU No. 25 tahun 1992 disebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Dalam penjelasan pasal 16 UU No. 12 tahun 1992 disebutkan bahwa aktivitas, kepentingan, dan kebutuhan ekonomi anggotanya, seperti koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran, dan koperasi jasa. Berdasarkan kesamaan aktivitas, kepentingan, dan kebutuhan ekonomi anggotanya, dapat ditetapkan fungsi-fungsi koperasi secara tepat sesuai dengan keinginan anggota.
A. Jenis koperasi menurut fungsinya
• Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi
• Koperasi penjualan/pemasaran
• Koperasi produksi
• Koperasi jasa
B. Jenis koperasi menurut status keanggotaannya
• Koperasi produsen
• Koperasi konsumen
3. Bentuk Koperasi
A. Bentuk koperasi (PP No. 60/1959) Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
• Koperasi Primer : Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer
• Koperasi Pusat : koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi
• Koperasi gabungan : Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Koperasi Induk : koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
B. Koperasi Primer dan Sekunder
Koperasi Primer
o Merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang
o Dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibangdingkan dengan koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
o Koperasi pusat : koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
o Gabungan koperasi : koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
o Induk koperasi : koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Sumber :
Rabu, 14 November 2012
Pola Menejemen Koperasi
Pola Manajemen Koperasi
1.
Pengertian
Manajemen dan Perangkat Organisasi
·
Pengertian Manajemen
a.
Pengertian
Manajemen Menurut James A.F. Stoner
Manajemen adalah suatu proses
perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian upaya dari anggota
organisasi serta penggunaan sumua sumber daya yang ada pada organisasi untuk
mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan sebelumnya.
b.
Pengertian
Manajemen Menurut Mary Parker Follet
Manajemen
adalah suatu seni, karena untuk melakukan suatu pekerjaan melalui orang lain
dibutuhkan keterampilan khusus.
·
Pengertian
Koperasi
a.
Co yang
berarti bersama
b.
Operation =
bekerja, Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama
dapat disebut juga dengan sebutan koperasi.
Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
ü
Merupakan
perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan
tujuan yang sama.
ü
Menggabungkan
diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama
sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
ü
Kerugian
dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
ü
Pengawasan
dilakukan oleh anggota.
ü
Mempunyai
sifat saling tolong menolong.
ü
Membayar
sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat untuk menjadi
anggota dalam koperasi
Sebetulnya suatu definisi itu meskipun banyak persamaannya, tetapi orang banyak yang memberi tekanan pada salah satu unsurnya. Hal ini tergantung pada perbedaan segi pandangan palsafah hidup orang yang mengemukakan tentang Koperasi, sebagai pelengkap dari pengertian koperasi menurut UU No. 12/1967
(undang undang pertama mengenai Koperasi Indonesia), diantaranya :
Sebetulnya suatu definisi itu meskipun banyak persamaannya, tetapi orang banyak yang memberi tekanan pada salah satu unsurnya. Hal ini tergantung pada perbedaan segi pandangan palsafah hidup orang yang mengemukakan tentang Koperasi, sebagai pelengkap dari pengertian koperasi menurut UU No. 12/1967
(undang undang pertama mengenai Koperasi Indonesia), diantaranya :
Ø
Dr.C.C. Taylor
Beliau adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama :
Beliau adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama :
1.
Pada
dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung.
Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.
2.
Manusia
(orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai
daripada persaingan.
Sesuai dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS
Sesuai dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS
·
Pengertian
Manajemen Koperasi
manajemen
koprasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui
usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
2.
Rapat
Anggota
Rapat
anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan
pada waktu-waktu tertentu.
Anggota
secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan
menetapkan :
-
Anggaran
dasar
-
Kebijakan
umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
-
Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian
pengurus dan pengawas
-
Rencana
kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
-
Pembagian
SHU
-
Penggabungan,
peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
3.
Pengurus
Pengurus
koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan,mereka adalah otak dari
gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil
tidaknya suatu koperasi.
Menurut Leon Garayon dan Paul O Mohn fungsi pengurus adalah :
Menurut Leon Garayon dan Paul O Mohn fungsi pengurus adalah :
-
Pusat
pengambil keputusan tertinggi
-
Pemberi
nasihat
-
Pengawas
atau orang yang dapat dipercaya
-
Penjaga
berkesinambungnya organisas
-
Simbol
4.
Pengawas
Pengawas
adalah orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota
dalam koperasi.
Syarat-syarat menjadi pengawas :
Syarat-syarat menjadi pengawas :
-
Mempunyai
kemampuan berusaha
-
Mempunyai
sifat sebagai pemimpin
-
Harus
berani mengemukakan pendapat
-
Rajin
bekerja, semangat dan lincah
5.
Manajer
Manajer
adalah seseorang yang bekerja melalui orang lain dengan mengkordinasikan
kegiatan-kegiatan mereka guna mencapai sasaran
Tingkatan manajer
Tingkatan manajer
Pada
organisasi berstruktur tradisional, manajer sering dikelompokan menjadi manajer
puncak, manajer tingkat menengah, dan manajer lini pertama.
Manejemen lini pertama (first-line management), dikenal pula dengan istilah manajemen operasional, merupakan manajemen tingkatan paling rendah yang bertugas memimpin dan mengawasi karyawan non-manajerial yang terlibat dalam proses produksi. Mereka sering disebut penyelia (supervisor), manajer shift, manajer area, manajer kantor, manajer departemen, atau mandor (foreman).
Manejemen lini pertama (first-line management), dikenal pula dengan istilah manajemen operasional, merupakan manajemen tingkatan paling rendah yang bertugas memimpin dan mengawasi karyawan non-manajerial yang terlibat dalam proses produksi. Mereka sering disebut penyelia (supervisor), manajer shift, manajer area, manajer kantor, manajer departemen, atau mandor (foreman).
Manajemen
tingkat menengah (middle management) mencakup semua manajemen yang berada di
antara manajer lini pertama dan manajemen puncak dan bertugas sebagai
penghubung antara keduanya. Jabatan yang termasuk manajer menengah di antaranya
kepala bagian, pemimpin proyek, manajer pabrik, atau manajer divisi.
Manajemen
puncak (top management), dikenal pula dengan istilah executive officer,
bertugas merencanakan kegiatan dan strategi perusahaan secara umum dan
mengarahkan jalannya perusahaan. Contoh top manajemen adalah CEO
(Chief Executive Officer), CIO (Chief Information Officer), dan CFO (Chief
Financial Officer).
Meskipun
demikian, tidak semua organisasi dapat menyelesaikan pekerjaannya dengan
menggunakan bentuk piramida tradisional ini. Misalnya pada organisasi yang
lebih fleksibel dan sederhana, dengan pekerjaan yang dilakukan oleh tim
karyawan yang selalu berubah, berpindah dari satu proyek ke proyek lainnya
sesuai dengan permintaan pekerjaan yang di minta.
Peran manajer
Peran manajer
Henry Mintzberg,
seorang ahli riset ilmu manajemen, mengemukakan bahwa ada sepuluh peran yang
dimainkan oleh manajer di tempat kerjanya. Ia kemudian mengelompokan kesepuluh
peran itu ke dalam tiga kelompok[13]. yang pertama adalah
peran antar pribadi, yaitu melibatkan orang dan kewajiban lain, yang bersifat
seremonial dan simbolis. Peran ini meliputi peran sebagai figur untuk anak
buah, pemimpin, dan penghubung. Yang kedua adalah peran informasional, meliputi
peran manajer sebagai pemantau dan penyebar informasi, serta peran sebagai juru
bicara. Yang ketiga adalah peran pengambilan keputusan, meliputi peran sebagai
seorang wirausahawan, pemecah masalah, pembagi sumber daya, dan perunding.
Mintzberg kemudian menyimpulkan bahwa secara garis besar, aktivitas yang dilakukan oleh manajer adalah berinteraksi dengan oranglain.
Keterampilan manajer
Mintzberg kemudian menyimpulkan bahwa secara garis besar, aktivitas yang dilakukan oleh manajer adalah berinteraksi dengan oranglain.
Keterampilan manajer
Robert L. Katz pada
tahun 1970-an mengemukakan
bahwa setiap manajer membutuhkan minimal tiga keterampilan dasar. Ketiga
keterampilan tersebut adalah:
Keterampilan
konseptual (conceptional skill)
1.
Manajer
tingkat atas (top manager) harus memiliki keterampilan untuk membuat konsep,
ide, dan gagasan demi kemajuan organisasi. Gagasan atau ide
serta konsep tersebut kemudian haruslah dijabarkan menjadi suatu rencana
kegiatan untuk mewujudkan gagasan atau konsepnya itu. Proses penjabaran ide
menjadi suatu rencana kerja yang kongkret itu biasanya disebut
sebagai proses perencanaan atau planning. Oleh karena itu,
keterampilan konsepsional juga meruipakan keterampilan untuk
membuat rencana kerja.
2.
Keterampilan
berhubungan dengan orang lain (humanity skill)
Selain kemampuan konsepsional, manajer juga perlu dilengkapi dengan keterampilan berkomunikasi atau keterampilan berhubungan dengan orang lain, yang disebut juga keterampilan kemanusiaan. Komunikasi yang persuasif harus selalu diciptakan oleh manajer terhadap bawahan yang dipimpinnya. Dengan komunikasi yang persuasif, bersahabat, dan kebapakan akan membuat karyawan merasa dihargai dan kemudian mereka akan bersikap terbuka kepada atasan. Keterampilan berkomunikasi diperlukan, baik pada tingkatan manajemen atas, menengah, maupun bawah.
Selain kemampuan konsepsional, manajer juga perlu dilengkapi dengan keterampilan berkomunikasi atau keterampilan berhubungan dengan orang lain, yang disebut juga keterampilan kemanusiaan. Komunikasi yang persuasif harus selalu diciptakan oleh manajer terhadap bawahan yang dipimpinnya. Dengan komunikasi yang persuasif, bersahabat, dan kebapakan akan membuat karyawan merasa dihargai dan kemudian mereka akan bersikap terbuka kepada atasan. Keterampilan berkomunikasi diperlukan, baik pada tingkatan manajemen atas, menengah, maupun bawah.
3.
Keterampilan
teknis (technical skill)
Keterampilan ini pada umumnya merupakan bekal bagi manajer pada tingkat yang lebih rendah. Keterampilan teknis ini merupakan kemampuan untuk menjalankan suatu pekerjaan tertentu, misalnya menggunakan program komputer, memperbaiki mesin, membuat kursi, akuntansi dan lain-lain.
Selain tiga keterampilan dasar di atas, Ricky W. Griffin menambahkan dua keterampilan dasar yang perlu dimiliki manajer, yaitu:
Keterampilan manajemen waktu
Merupakan keterampilan yang merujuk pada kemampuan seorang manajer untuk menggunakan waktu yang dimilikinya secara bijaksana. Griffin mengajukan contoh kasus Lew Frankfort dari Coach. Pada tahun 2004, sebagai manajer, Frankfort digaji $2.000.000 per tahun. Jika diasumsikan bahwa ia bekerja selama 50 jam per minggu dengan waktu cuti 2 minggu, maka gaji Frankfort setiap jamnya adalah $800 per jam—sekitar $13 per menit. Dari sana dapat kita lihat bahwa setiap menit yang terbuang akan sangat merugikan perusahaan. Kebanyakan manajer, tentu saja, memiliki gaji yang jauh lebih kecil dari Frankfort. Namun demikian, waktu yang mereka miliki tetap merupakan aset berharga, dan menyianyiakannya berarti membuang-buang uang dan mengurangi produktivitas perusahaan.
Keterampilan membuat keputusan
Merupakan kemampuan untuk mendefinisikan masalah dan menentukan cara terbaik dalam memecahkannya. Kemampuan membuat keputusan adalah yang paling utama bagi seorang manajer, terutama bagi kelompok manajer atas (top manager). Griffin mengajukan tiga langkah dalam pembuatan keputusan. Pertama, seorang manajer harus mendefinisikan masalah dan mencari berbagai alternatif yang dapat diambil untuk menyelesaikannya. Kedua, manajer harus mengevaluasi setiap alternatif yang ada dan memilih sebuah alternatif yang dianggap paling baik. Dan terakhir, manajer harus mengimplementasikan alternatif yang telah ia pilih serta mengawasi dan mengevaluasinya agar tetap berada di jalur yang benar.
Keterampilan ini pada umumnya merupakan bekal bagi manajer pada tingkat yang lebih rendah. Keterampilan teknis ini merupakan kemampuan untuk menjalankan suatu pekerjaan tertentu, misalnya menggunakan program komputer, memperbaiki mesin, membuat kursi, akuntansi dan lain-lain.
Selain tiga keterampilan dasar di atas, Ricky W. Griffin menambahkan dua keterampilan dasar yang perlu dimiliki manajer, yaitu:
Keterampilan manajemen waktu
Merupakan keterampilan yang merujuk pada kemampuan seorang manajer untuk menggunakan waktu yang dimilikinya secara bijaksana. Griffin mengajukan contoh kasus Lew Frankfort dari Coach. Pada tahun 2004, sebagai manajer, Frankfort digaji $2.000.000 per tahun. Jika diasumsikan bahwa ia bekerja selama 50 jam per minggu dengan waktu cuti 2 minggu, maka gaji Frankfort setiap jamnya adalah $800 per jam—sekitar $13 per menit. Dari sana dapat kita lihat bahwa setiap menit yang terbuang akan sangat merugikan perusahaan. Kebanyakan manajer, tentu saja, memiliki gaji yang jauh lebih kecil dari Frankfort. Namun demikian, waktu yang mereka miliki tetap merupakan aset berharga, dan menyianyiakannya berarti membuang-buang uang dan mengurangi produktivitas perusahaan.
Keterampilan membuat keputusan
Merupakan kemampuan untuk mendefinisikan masalah dan menentukan cara terbaik dalam memecahkannya. Kemampuan membuat keputusan adalah yang paling utama bagi seorang manajer, terutama bagi kelompok manajer atas (top manager). Griffin mengajukan tiga langkah dalam pembuatan keputusan. Pertama, seorang manajer harus mendefinisikan masalah dan mencari berbagai alternatif yang dapat diambil untuk menyelesaikannya. Kedua, manajer harus mengevaluasi setiap alternatif yang ada dan memilih sebuah alternatif yang dianggap paling baik. Dan terakhir, manajer harus mengimplementasikan alternatif yang telah ia pilih serta mengawasi dan mengevaluasinya agar tetap berada di jalur yang benar.
Etika manajerial
Artikel
utama untuk bagian ini adalah:
Etika manajerial adalah standar prilaku yang memandu manajer dalam pekerjaan mereka. Ada tiga kategori klasifikasi menurut Ricky W. Griffin: Perilaku terhadap karyawan
Etika manajerial adalah standar prilaku yang memandu manajer dalam pekerjaan mereka. Ada tiga kategori klasifikasi menurut Ricky W. Griffin: Perilaku terhadap karyawan
Ø
Perilaku
terhadap organisasi
Ø
Perilaku
terhadap agen ekonomi lainnya
6.
Pendekatan
Sistem pada Koperasi
Menurut
Draheim, koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
ü
Organisasi
dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat social
(pendekatan sosiologi)
ü
Perusahaan
biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar
(pendekatan neo klasik)
Langganan:
Postingan (Atom)


