Minggu, 28 April 2013

ASURANSI


Asuransi?
Asuransi adalah salah satu bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.

♦ Fungsi Asuransi
1.   
      Pengalihan Resiko

bagai sarana atau mekanisme pengalihan kemungkinan resiko / kerugian (chance of loss) dari tertanggung sebagai ”Original Risk Bearer” kepada satu atau beberapa penanggung     (a risk transfer mechanism). Sehingga ketidakpastian (uncertainty) yang berupa kemungkinan terjadinya kerugian sebagai akibat suatu peristiwa tidak terduga

2.    Penghimpun Dana

Sebagai penghimpun dana dari masyarakat (pemegang polis) yang akan dibayarkan kepada mereka yang mengalami musibah, dana yang dihimpun tersebut berupa premi atau biaya ber- asuransi yang dibayar oleh tertanggung kepada penanggung, dikelola sedemikian rupa sehingga dana tersebut berkemang, yang kelak akan akan dipergunakan untuk membayar kerugian yang mungkin akan diderita salah seorang tertanggung.

3.    Premi Seimbang

4.    Untuk mengatur sedemikian rupa sehingga pembayaran premi yang dilakukan oleh masing – masing tertanggung adalah seimbang dan wajar dibandingkan dengan resiko yang dialihkannya kepada penanggung (equitable premium). Dan besar kecilnya premi yang harus dibayarkan tertanggung dihitung berdasarkan suatu tarip premi (rate of premium) dikalikan dengan Nilai Pertanggungan.
♦ Tujuan Asuransi
1.    Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak berfungsi ( bekerja )
2. Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
3.    Memberikan jaminan perlindungan dari resiko kerugian-kerugian yang di derita oleh satu pihak
.♦ Dasar Hukum Asuransi
     Asuransi juga bergerak dengan dasar hukum seperti pengertian hukum asuransi pada Bab 9 pasal 246 yang berisi Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
♣ Prinsip Dasar Asuransi
Prinsip dasar asuransi
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
*Insurable interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
*Utmost good faith Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
*Proximate cause Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
*Indemnity Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
*Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
*Contribution Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity
☻ Macam-Macam Asuransi
        Macam – Macam Asuransi

Asuransi dapat dibagi menjadi 2 katogori,yaitu:

1. Asuransi Jiwa (Life Insurance), yang mana objek pertanggungannya adalah manusia dan yang ditanggungkan adalah kehidupan seorang manusia.

2. Asuransi Umum (General Insurance), yang mana objek pertanggungannya adalah harta benda (aset), baik yang bergerak maupun tidak bergerak.

  ♣ Asuransi Jiwa

Asuransi Jiwa Konvensional terdiri dari beberapa jenis, yaitu:

1.Whole Life Insurance
adalah asuransi yang preminya sangat wajar dan memberikan proteksi sampai 99 tahun serta menghasilkan nilai tunai yang dapat diambil setelah 2 tahun mengendap atau dibiarkan sampai batas waktu yang Anda tentukan sendiri. Keistimewaan dari produk ini adalah nilai tunai yang terbentuk akan terus bertambah meskipun masa pembayaran preminya sudah habis.

2.Term Life Insurance 

adalah asuransi murni yang tidak membentuk nilai tunai dan berjangka waktu tahunan. Premi yang dibayar harus diperbaharui setiap tahun dan disesuaikan dengan usia tertanggung.

3.Endowment Insurance 

adalah asuransi yang memberikan manfaat pembayaran tunai dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan di awal pertanggungan. Asuransi ini membentuk nilai tunai dengan unsur investasi. Secara umum, preminya lebih mahal ketimbang Term Life Insurance namun manfaatnya bisa kita pilih sesuai kebutuhan, misalnya Asuransi Pendidikan atau Asuransi Dana Pensiun.


 ♣ Asuransi Umum

Asuransi Umum terdiri dari beberapa jenis, yaitu:

1.Marine Cargo Insurance 

adalah asuransi yang memberikan perlindungan atas barang yang dikirim dari suatu kota ke kota lain di suatu negara atau antar negara. Risiko yang dijamin berupa kecelakaan dan kebakaran atas kendaraan pengangkut, kecurian, dan pembajakan selama dalam perjalanan.

2.Property Insurance
adalah asuransi yang menjamin berbagai aset yang umumnya tidak bergerak, seperti bangunan, mesin-mesin dan bahan baku produksi, serta barang dagangan. Risiko yang dijamin berupa kebakaran, banjir, gempa bumi, huru-hara, dan berbagai musibah lainnya.

3.Motor Insurance
adalah asuransi yang melindungi kendaraan (mobil dan sepeda motor) terhadap kecelakaan, kebakaran, dan pencurian.

4.Engineering Insurance
adalah asuransi yang memberi perlindungan atas pekerjaan konstruksi, pemasangan instalasi rangkaian mesin, mesin-mesin yang telah terpasang serta peralatan elektronik dan boiler.

5.Marine Hull & Aviation Insurance
 adalah asuransi yang memberikan jaminan atas rangka kapal laut dan udara akibar kecelakaan atau kebakaran.

6.Liability Insurance
adalah asuransi yang menjamin kerugian atas gugatan pihak ketiga akibat kesalahan dan/atau kelalaian dan/atau cacat produk dan/atau tindakan profesional.

7.Miscellaneous Insurance 
adalah berbagai asuransi yang tidak termasuk dalam jenis Asuransi Umum sebelumnya, misalnya asuransi uang, asuransi perjalanan, asuransi kesehatan, asuransi golf, dan lain sebagainya.

Kesimpulannya Asuransi merupakan perusahaan yang mengocover segala bentuk kejadian buruk yang tidak terduga tentunya dengan segala peraturan yang ada dan segala penggantian akan terjadinya kejadian buruk yang tidak terduga tersebut berdasarkan premi asuransi yang dibayarkan.


Sumber:




Tidak ada komentar:

Posting Komentar