Asuransi?
Asuransi
adalah salah satu bisnis dimana perlindungan
finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan
dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak
dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau
sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu
tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
♦ Fungsi Asuransi
1.
Pengalihan Resiko
bagai
sarana atau mekanisme pengalihan kemungkinan resiko / kerugian (chance of loss)
dari tertanggung sebagai ”Original Risk Bearer” kepada satu atau beberapa
penanggung (a risk transfer mechanism). Sehingga
ketidakpastian (uncertainty) yang berupa kemungkinan terjadinya kerugian
sebagai akibat suatu peristiwa tidak terduga
2. Penghimpun Dana
Sebagai
penghimpun dana dari masyarakat (pemegang polis) yang akan dibayarkan kepada
mereka yang mengalami musibah, dana yang dihimpun tersebut berupa premi atau
biaya ber- asuransi yang dibayar oleh tertanggung kepada penanggung, dikelola
sedemikian rupa sehingga dana tersebut berkemang, yang kelak akan akan
dipergunakan untuk membayar kerugian yang mungkin akan diderita salah seorang
tertanggung.
3.
Premi Seimbang
4.
Untuk
mengatur sedemikian rupa sehingga pembayaran premi yang dilakukan oleh masing –
masing tertanggung adalah seimbang dan wajar dibandingkan dengan resiko yang
dialihkannya kepada penanggung (equitable premium). Dan besar kecilnya premi
yang harus dibayarkan tertanggung dihitung berdasarkan suatu tarip premi (rate
of premium) dikalikan dengan Nilai Pertanggungan.
♦ Tujuan
Asuransi
1.
Menutup Loss of Earning Power seseorang atau
badan usaha pada saat ia tidak berfungsi ( bekerja )
2. Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena
bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam
uang.
3.
Memberikan jaminan perlindungan dari resiko
kerugian-kerugian yang di derita oleh satu pihak
.♦ Dasar Hukum
Asuransi
Asuransi juga bergerak dengan dasar hukum seperti
pengertian hukum asuransi pada Bab 9 pasal 246 yang berisi Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu
perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang
tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya
karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan,
yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
♣ Prinsip Dasar
Asuransi
Prinsip
dasar asuransi
Dalam
dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
*Insurable
interest Hak untuk
mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung
dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
*Utmost
good faith Suatu tindakan untuk
mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material
fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak.
Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas
segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung
juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau
kepentingan yang dipertanggungkan.
*Proximate
cause Suatu penyebab aktif,
efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa
adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan
independen.
*Indemnity Suatu mekanisme dimana penanggung
menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam
posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal
252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
*Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung
kepada penanggung setelah klaim dibayar.
*Contribution Hak penanggung untuk mengajak penanggung
lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya
terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity
☻ Macam-Macam
Asuransi
Macam
– Macam Asuransi
Asuransi
dapat dibagi menjadi 2 katogori,yaitu:
1. Asuransi Jiwa (Life Insurance), yang mana objek
pertanggungannya adalah manusia dan yang ditanggungkan adalah kehidupan seorang
manusia.
2. Asuransi Umum (General Insurance), yang mana objek
pertanggungannya adalah harta benda (aset), baik yang bergerak maupun tidak
bergerak.
♣ Asuransi Jiwa
Asuransi
Jiwa Konvensional terdiri dari beberapa jenis, yaitu:
1.Whole Life Insurance
adalah
asuransi yang preminya sangat wajar dan memberikan proteksi sampai 99 tahun
serta menghasilkan nilai tunai yang dapat diambil setelah 2 tahun mengendap
atau dibiarkan sampai batas waktu yang Anda tentukan sendiri. Keistimewaan dari
produk ini adalah nilai tunai yang terbentuk akan terus bertambah meskipun masa
pembayaran preminya sudah habis.
2.Term Life Insurance
adalah
asuransi murni yang tidak membentuk nilai tunai dan berjangka waktu tahunan.
Premi yang dibayar harus diperbaharui setiap tahun dan disesuaikan dengan usia
tertanggung.
3.Endowment Insurance
adalah
asuransi yang memberikan manfaat pembayaran tunai dalam jangka waktu tertentu
yang ditetapkan di awal pertanggungan. Asuransi ini membentuk nilai tunai
dengan unsur investasi. Secara umum, preminya lebih mahal ketimbang Term Life
Insurance namun manfaatnya bisa kita pilih sesuai kebutuhan, misalnya Asuransi
Pendidikan atau Asuransi Dana Pensiun.
♣
Asuransi Umum
Asuransi
Umum terdiri dari beberapa jenis, yaitu:
1.Marine Cargo Insurance
adalah
asuransi yang memberikan perlindungan atas barang yang dikirim dari suatu kota
ke kota lain di suatu negara atau antar negara. Risiko yang dijamin berupa
kecelakaan dan kebakaran atas kendaraan pengangkut, kecurian, dan pembajakan
selama dalam perjalanan.
2.Property Insurance
adalah
asuransi yang menjamin berbagai aset yang umumnya tidak bergerak, seperti
bangunan, mesin-mesin dan bahan baku produksi, serta barang dagangan. Risiko
yang dijamin berupa kebakaran, banjir, gempa bumi, huru-hara, dan berbagai
musibah lainnya.
3.Motor Insurance
adalah
asuransi yang melindungi kendaraan (mobil dan sepeda motor) terhadap
kecelakaan, kebakaran, dan pencurian.
4.Engineering Insurance
adalah
asuransi yang memberi perlindungan atas pekerjaan konstruksi, pemasangan
instalasi rangkaian mesin, mesin-mesin yang telah terpasang serta peralatan
elektronik dan boiler.
5.Marine Hull & Aviation Insurance
adalah
asuransi yang memberikan jaminan atas rangka kapal laut dan udara akibar
kecelakaan atau kebakaran.
6.Liability Insurance
adalah
asuransi yang menjamin kerugian atas gugatan pihak ketiga akibat kesalahan
dan/atau kelalaian dan/atau cacat produk dan/atau tindakan profesional.
7.Miscellaneous Insurance
adalah
berbagai asuransi yang tidak termasuk dalam jenis Asuransi Umum sebelumnya,
misalnya asuransi uang, asuransi perjalanan, asuransi kesehatan, asuransi golf,
dan lain sebagainya.
Kesimpulannya
Asuransi merupakan perusahaan yang mengocover segala bentuk kejadian buruk yang
tidak terduga tentunya dengan segala peraturan yang ada dan segala penggantian
akan terjadinya kejadian buruk yang tidak terduga tersebut berdasarkan premi
asuransi yang dibayarkan.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar