Pertanyaan
1. Jelaskan
mengenai kode etik akuntan menurut IAI
2. Jelaskan
mengenai jasa audit secara detail: prinsip dan aturan etika.
Jawaban
1. Kode
etik akuntan menurut IAI
(1)
|
Kode Etik IAI adalah aturan perilaku etika akuntan dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya
|
|
|
(2)
|
Kode Etik IAI meliputi:
a.
|
Prinsip etika akuntan
|
b.
|
Aturan etika akuntan; dan
|
c.
|
Interpretasi aturan etika akuntan
|
|
|
|
(3)
|
Kode Etik IAI dirumuskan oleh Badan yang khusus dibentuk untuk tujuan tersebut oleh Dewan Pengurus Nasional.
|
|
|
(4)
|
Kode Etik IAI mengikat seluruh anggota IAI
|
2. Jelaskan
mengenai jasa audit secara detail: prinsip dan aturan etika.
J
asa
Audit adalah suatu penugasan profesional yang menuntut sikap mental yang
independen, pandangan yang objektif dan personalia yang memiliki integritas
tinggi. Tujuannya yakni untuk mengevaluasi asersi manajemen yang telah
disajikan dalam laporan keuangan dan menguji apakah laporan keuangan tersebut
telah disusun sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum. Jasa Audit juga
merupakan suatu jasa yang sangat menuntut ”Professional Integrity and
Objectivity”.
Dalam menghasilkan jasa audit ini, auditor
memberikan keyakinan positif (positive assumme) atas asersi yang dibuat
oleh manajemen dalam laporan keuangan historis. Keyakinan (assurance)
menunjukkan tingkat kepastian yang dicapai dan yang ingin disampaikan oleh
auditor bahwa simpulannya yang dinyatakan dalam laporannya adalah benar.
Tingkat keyakinan yang dapat dicapai oleh auditor ditentukan oleh hasil
pengumpulan bukti.
PRINSIP ETIKA PROFESI
IKATAN AKUNTANSI INDONESIA
Mukadimah
01. Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela. Dengan
menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga
disiplin di atas dan melebihi yang disyaratkan oleh hukum dan peraturan.
02. Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik IAI menyatakan pengakuan
profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan
rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung jawab
profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku
profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku
terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.
Prinsip Kesatu: Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setipa anggota
harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam
semua kegitan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat.
Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada
semua pemakai jasa profesional mereka.
Prinsip Kedua: Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka
pelayanan kepada publik, mengormati kepercayaan publik, dan menunjukkan
komitmen atas profesionalisme.
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
Prinsip Ketiga: Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya
pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang mendasari
kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam
menguji semua keputusan yang diambilnya.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota
harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi
mungkin.
Prinsip Keempat: Objektivitas
Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang
diberikan anggota. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap
adil, tidak memihak, jujur, secara intelektual, tidak berprasangka atau
bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah
pengaruh pihak lain.
Setiap anggota harus menjaga objektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajban profesionalnya.
Prinsip Kelima: Kompetensi dan Kehati- hatian Profesional
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota
seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keandalan atau
pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi profesional dapat dibagi
menjadi 2 fase yang terpisah:
1. Pencapaian Kompetensi Profesional.
Pencapaian ini pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang
tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional
dalam subjek- subjek yang relevan. Hal ini menjadi pola pengembangan
yang normal untuk anggota.
2. Pemeliharaan Kompetensi Profesional.
Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui komitmen, pemeliharaan
kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti
perkembangan profesi akuntansi, serta anggotanya harus menerapkan suatu
program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas
pelaksanaan jasa profesional yang konsisten.
Sedangkan kehati- hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi
tanggung jawab profesinya dengan kompetensi dan ketekunan.
Prinsip Keenam: Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh
selam melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau
mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staff di bawah
pengawasannya dan orang- orang yang diminta nasihat dan bantuannya
menghormati prinsip kerahasiaan.
Prinsip Ketujuh: Perilaku Profesional
01. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan
profesi harus dipenuhi oleh amggota sebgai perwujudan tanggung jawabnya
kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi
kerja dan masyarakat umum.
Prinsip Kedelapan : Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang relevan.
01. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota
adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI, International Federation of
Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang- undangan yang
relevan.
ATURAN ETIKA KOMPARTEMEN AKUNTAN PUBLIK
Dalam Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik ini digunakan singkatan
KAP dengan dua makna: (1) Kompartemen Akuntan Publik, dan (2) Kantor
Akuntan Publik. KAP yang bermakna Kompartemen Akuntan Publik selalu
ditulis IAI- KAP, yang berarti Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen
Akuntan Publik. KAP yang bermakna Kantor Akuntan Publik ditulis tanpa
didahului dengan IAI.
ATURAN ETIKA KOMPARTEMEN AKUNTAN PUBLIK
Keterterapan (Appicability)
Aturan etika ini harus diterapkan oleh anggota Ikatan Akuntan Indonesia-
Kompartemen Akuntan Publik (IAI- KAP) dan staf professional (baik yang
anggota IAI-KAP maupun bukan anggota IAI-KAP (yang bekerja pada satu
Kantor Akuntan Publik (KAP). Rekan pimpinan KAP bertanggung jawab atas
ditaatinya aturan etika oleh anggota KAP.
Dalam Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik terdiri dari:
100. Independensi, Integritas, dan Objektivitas
101. Independensi
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan
sikap mental independen di dalam memberikan jasa professional
sebagaimana diatur dalam standar professional akuntan public yang
ditetapkan oleh IAI.
102. Integritas dan Objektivitas
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integritas
dan objektivitas , harus bebas dari benturan kepentingan dan tidak boleh
membiarkan factor salah saji material.
00. Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
201. Standar Umum
a. Kompetensi Profesional
b. Kecermatan dan keseksamaan professional
c. Perencanaan dan supervise
d. Data relevan yang memadai.
202. Kepatuhan terhadap Standar
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review,
kompilasi, konsultasi manajemen, perpajakan, atau jasa professional
lainnya wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur
standar yang ditetapkan oleh IAI.
203. Prinsip- prinsip Akuntansi
Anggota KAP tidak diperkenankan :
(1) Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan
atau dan keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum atau
(2) Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material
yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku.
300. Tanggung Jawab Kepada Klien
301. Informasi Klien yang Rahasia
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia tanpa persetujuan dari klien.
302. Fee Profesional
a. Besaran Fee
Besarnya fee anggota dapat bervariasi tergantung antara lain: risiko,
penugasan, komplektisitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang
diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang
bersangkutan dan pertimbangan professional lainnya. Setiap anggota tidak
diperkenankan untuk menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.
b. Fee Kontijen
merupakan fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa professional
tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil
tertentu di mana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu
tersebut.
400. Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi
401. Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi
Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan
dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
402. Komunikasi AntarAkuntan Publik
Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan public pendahulu
bila akan mengadakan perikatan audit menggantikan akuntan public
pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan public dengan
jenis dan periode serta tujuan yang berlainan.
403. Perikatan Atestasi
Akuntan Publik tidak diperkenankan mengadakan perikatan atestasi yang
jenis atestasi dan periodenya sama dengan perikatan yang dilakukan oleh
akuntan yang lebih dahulu ditunjuk oleh klien.
500. Tanggung Jawab dan Praktik Lain
501. Perbuatan dan Perkataan yang Mendiskreditkan
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/ atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
502. Iklan, Promosi, dan Kegiatan Pemasaran Lainnya
Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari
klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan
pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
503. Komisi, dan Fee Referal
a. Komisi
merupakan imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang
kepada atau diterima dari klien/pihak lain untuk memperoleh perikatan
dari klien/pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk
memberikan/menerima komisi apabila dapat mengurangi independensi.
b. Fee Referal (Rujukan)
Merupakan imbalan yang dibayarkan/ diterima kepada/dari sesama penyedia
jasa profesional akuntan publik. Hanya diperkenankan bagi sesama
profesi.
504. Bentuk Organisasi dan KAP
Anggota hanya dapat berpraktik akuntan publik dalam bentuk organisai
yang diizinkan oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku dan/atau
tidak menyesatkan dan merendahkan citra profesi.
Sumber :
http://kodeetikiai.blogspot.com/
http://ratrianicp.wordpress.com/2013/01/08/prinsip-etika-profesi-akuntan