Selasa, 22 Januari 2013

PERMODALAN KOPERASI


ARTI MODAL KOPERASI
            Modal dan penggunaannya dalam koperasi tidak boleh mengaburkan dan mengurangi makna koperasi, yang lebih menekankan kepntingan kemanusiaan dari pada kepentingan kebendaan. Jumlah modal yang diperlukan oleh suatu koperasi sudah harus ditentukan dalam proses waktu pendiriannya dengan rincian beberapa modal tetap dan beberapa modal kerja yang diperlukan.


SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI


A. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI  (UU NO. 12/1967)

• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri

B.   SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI  (UU No. 25/1992)

• Modal sendiri (equity capital)
• Modal pinjaman ( debt capital)


C.   SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI  (UU No. 25/1992)

Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
       Pengertian dana cadangan menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
          Menurut UU Bo.12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disishkan untuk cadangan.
          Menurut UU No.25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30% dari SHU tersebut disisihkan untuk cadangan.

Senin, 14 Januari 2013

JENIS DAN BENTUK KOPERASI


Jenis Koperasi
Menurut PP 60 tahun 1959 Koperasi di Indonesia dibagi menjadi 7 jenis koperasi
• Koperasi Unit Desa
• Koperasi Pertanian
• Koperasi Peternakan
• Koperasi Perikanan
• Koperasi Kerjinan/Industri
• Koperasi Simpan Pinjam
• Koperasi Konsumsi
Jens Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis koperasi:
• Koperasi pemakaian(Koperasi Konsumsi)
• Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
• Koperasi Simpan Pinjam
2. Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12/1992
Dalam pasal 16 UU No. 25 tahun 1992 disebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Dalam penjelasan pasal 16 UU No. 12 tahun 1992 disebutkan bahwa aktivitas, kepentingan, dan kebutuhan ekonomi anggotanya, seperti koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran, dan koperasi jasa. Berdasarkan kesamaan aktivitas, kepentingan, dan kebutuhan ekonomi anggotanya, dapat ditetapkan fungsi-fungsi koperasi secara tepat sesuai dengan keinginan anggota.
A. Jenis koperasi menurut fungsinya
• Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi
• Koperasi penjualan/pemasaran
• Koperasi produksi
• Koperasi jasa
B. Jenis koperasi menurut status keanggotaannya
• Koperasi produsen
• Koperasi konsumen



3. Bentuk Koperasi
A. Bentuk koperasi (PP No. 60/1959) Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
• Koperasi Primer : Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer
• Koperasi Pusat : koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi
• Koperasi gabungan : Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Koperasi Induk : koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
B. Koperasi Primer dan Sekunder

Koperasi Primer
o Merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang
o Dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.

Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibangdingkan dengan koperasi primer.

Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
o Koperasi pusat : koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
o Gabungan koperasi : koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
o Induk koperasi : koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

Sumber :