ARTI MODAL KOPERASI
Modal
dan penggunaannya dalam koperasi tidak boleh mengaburkan dan mengurangi makna
koperasi, yang lebih menekankan kepntingan kemanusiaan dari pada kepentingan
kebendaan. Jumlah modal yang diperlukan oleh suatu koperasi sudah harus
ditentukan dalam proses waktu pendiriannya dengan rincian beberapa modal tetap
dan beberapa modal kerja yang diperlukan.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI
A. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri
B. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No.
25/1992)
• Modal sendiri (equity capital)
• Modal pinjaman ( debt capital)
C. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No.
25/1992)
Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan
pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota,
koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
Pengertian
dana cadangan menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan
untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Menurut
UU Bo.12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota
disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota
sebesar 60% disishkan untuk cadangan.
Menurut
UU No.25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan
anggota, ditentukan 30% dari SHU tersebut disisihkan untuk cadangan.